SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Djajang Sukarna, menyatakan dukungannya terhadap peraturan daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang diterbitkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur.
“Saya dukung, karena TJSP atau CSR itu wajib dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com
Djajang berpesan, agar semua Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Migas memperhatikan bagaimana pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) bisa memberikan manfaat yang benar-benar mengena kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasinya.
“Jadi tidak semua pihak yang mengajukan program dikabulkan, harus selektif dan dipilah-pilah,” imbuhnya.
Hal ini dilakukan supaya program ayng diberikan oleh K3S memberikan manfaat di sektor pendidikan, infrastuktur, maupun peningkatan sumber daya manusia lainnya. Sehingga, perlu adanya kontrol dari kedua belah pihak baik K3S maupun pemerintah setempat.
Djajang menyebutkan, baik program CSR maupun Program Kegiatan Penunjang Operasi (PKPO)Â tidak ada perbedaan. Keduanya bisa diberikan salah satu atau bahkan beriringan. Karena, tujuannya sama supaya masyarakat di sekitar industri bisa meningkat baik dari segi ekonomi maupun sdumber daya manusianya.
“Kalau besaran CSR masing-masing K3S memang disesuaikan dari hasil produksi, tidak bisa disamaratakan antara EMCL, JOB P-PEJ, ataupun Pertamina EP Asset IV,” pungkas Djajang.(rien)