SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Jajaran Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhail melakukan penggerebekan penimbunan pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 141 sak atau 7 ton lebih di Kecamatan Kepohbaru, Minggu (29/3/2015) kemarin.
Komandan Kodim 0813, Letkol Kav Donovan Pri Pamungkas, menyampaikan, tim yang dipimpin Kasdim Mayor If Jenal Arifin menggerebek dan menangkap penimbun pupuk ilegal di rumah Marji (50), Dusun Njuwet, Desa Krangkon, Kecamatan Kepohbaru. Pupuk tersebut diperoleh dari wilayah Lamongan dan akan dijual di wilayah Bojonegoro dengan harga non subsidi.
“Dari tangan Marji kami mengamankan 98 sag pupuk bersubsidi,” tegasnya kepada awak media saat pers release di Makodim setempat, Senin (30/3/2015).
Dia menyampaikan, pupuk yang diamankan tersebut antara lain Urea 52 sak, Phonska 18 sak, ZA 27 sag dan SP 36 sak. Sementara pada lokasi kedua, jajaran Kodim juga menggerebek dan menangkap pemilik pupuk ilegal yakni Ruswanto (45), asal Dusun Njuwet, Desa Krangkon, Kecamatan Kepohbaru.Â
“Dari Ruswanto ini, kami berhasil mengamankan 43 sak yang terdiri dari Urea 10 sak, phonska 10 sak, ZA 22 sak, dan SP 36 sak,” tandas Donovan.
Dari keterangan Ruswanto, lanjut Donovan, pupuk yang didapatkan tersebut berasal dari pemilik kios pupuk bernama H Suyit yang beralamat di jalan Raya Baureno, Kecamatan Baureno. Sementara pelaku dan barang bukti telah dibawa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.Â
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ady Wibowo masih berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut.(rien)Â