Dewan Segera Panggil BBS dan KPP Pratama

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku telah mendapatkan laporan “nyasarnya” setoran pajak Hotel The Resident Dormitory senilai Rp6 milyar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

Seharusnya pajak Hotel The Resident yang saat ini digunakan perkantoran Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) itu masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Bojonegoro. Namun hingga terhitung lima tahun sejak 2010 sampai 2014, pajak tersebut dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Ketua Komisi B Bojonegoro, Sigit Kusharianto, mengatakan, seharunya pengelola The Resident yakni BUMD, PT Bojonegoro Bangun Sarana atau BBS dan mitranya PT Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS) membayarkan pajak hotel selama lima tahun sejak 2010 lalu kepada Dispenda Bojonegoro.

“Sesuai aturan jasa hotel masuk ke kas daerah melalui Dispenda,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sigit menyatakan, dengan dilakukannya pembayaran pajak Hotel The Resident ke KPP Pratama itu memunculkan potensi pendapatan daerah yang hilang. Karena itu harus diambil kembali sebab pajak itu hak Bojonegoro. Caranya, melalui restitusi atau pengalihan pembayaran dari KPP Pratama ke Dispenda.

Baca Juga :   PKL Taman Seribu Lampu Cepu Akan Ditertibkan

“Harusnya KPP Pratama tahu kalau itu haknya daerah, kok masih diterima setoranya,” imbuh Sigit.

Mantan Kepala Desa Ngraseh, Kecamatan Dander itu menyampaikan, akan segera memanggil PT BBS beserta mitranya, Dispenda, dan KPP Pratama untuk duduk bersama dan meluruskan masalah tersebut.

“Sudah kami jadwalkan, jadi minggu ini kita akan hearing terkait itu,” tegas Sigit.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *