SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan Protokol Kota Blora. Hal itu dilakukan untuk menciptakan Blora bersih, indah, dan tertib.
Menurut Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik utama yang banyak ditemui PKL. Diantaranya, Jalan Pemuda, Jalan dr. Soetomo, Jalan Mr Iskandar, Jalan Jendral Sudirman, Â dan jalan utama lainnya.
“Kami akan susuri semua jalan utama yang memang menjadi tempat berjualan para PKL,†ungkapnya, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, PKL yang berada di atas trotoar juga harus bersih. “Para PKL boleh berdagang jam 3 sampai selesai. Asal pagi harus bersih lagi,†kata dia.
Pertiban tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 1990 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan).Â
Penertiban tersebut sempat mendapat protes dari salah satu PKL lantaran lapaknya diangkut oleh Satpol PP. “Rencananya tenda milik saya ini bakal saya bongkar sendiri,†kata Sunarto (45). Namun, permintaannya tersebut tidak mendapat respon baik dari para petugas.
Sumarno, PKL lain, juga melayangkan protes lantaran penertiban tersebut terkesan hanya setegah-setengah. “Kalau memang ditertibkan, semua ya harus semuanya, jangan setengah-setengah,†kata dia.
Dirinya menilai, Satpol PP hanya setengah hati dalam melakukan penertiban. Masih banyak PKL yang menurutnya belum tersentuh penertiban. (ams)