Dispenda : Kontribusi Sumur Tua Sedikit

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, lifting minyak bumi dari sumur tua sangat sedikit di banding dengan lapangan minyak lainnya. Begitu juga dengan dana bagi hasil yang didapatkan daerah.

Kepala Dispenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, mengaakui, selama ini tidak ada retribusi dari penambangan sumur tradisional di Kecamatan Malo dan Kedewan kepada daerah. Bahkan, saat inipun tidak akan bisa mendapatkan retribusi pajak apapun dari sumur tua karena dibatasi oleh undang-undang.

“Di dalam undang-undang No 28 tahun 2009 telah diatur,” ujarnya kepada suarabanyuurip.

Dia mengatakan, di dalam undang-undang 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah keberadaan sumur tua tidak bisa dipungut dalam bentuk apapun. Kecuali jika daerah melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelolanya sesuai Permen ESDM No1 tahun 2008.

“Dengan adanya BUMD yang mengelola sumur tua, tentunya 50 persen keuntungannya akan diserahkan ke kas daerah,” tukasnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan wacana Komisi B DPRD Bojonegoro yang akan membuat Perda Retribusi untuk sumur tua. Meski sebatas wacana, namun dipastikan Perda tersebut akan mengatur adanya retribusi daerah melalui penambangan di sumur tua.

Baca Juga :   SKK Migas-KKKS Sepakat Penuhi Target Lifting 705.000 BPOD di 2021

“Kami belum membahas itu seca detail. Tapi apapun nama Perda itu nantinya akan mengatur tentang retribusi dari sumur tua,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *