Buser Sita 2.500 Liter Solar Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Jajaran tim Buru Sergap (Buser) Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap mobil tanki bermuatan 2.500 liter solar illegal, di kawasan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Rabu (8/4/2015) pukul 04.00 WIB.   

Truk tangki bernomor polisi S 8786 UA sedianya akan mengirtim solar tak berdokumen itu ke sekitar proyek migas Banyuurip, Blok Cepu. Kini perkara tersebut dirtangani oleh jajaran Reskrim Polres Bojonegoro.

Diperoleh informasi, saat dinihario jajaran Buser sedang melakukan patroli di kawasan jalan Desa Sudu. Mereka curiga dengan mobil tangki yang melintas di jalan tersebut.

“Sejumlah anggota menghentikan mobil tangki ini, kemudian diamankan barang bukti beserta supirnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, Rabu (8/4/2015).

Sopir mobil yang diamankan itu atas nama Supriyanto (23), warga Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dia telah terbukti membawa BBM tanpa disertai  dokumen. Saat itu dia mengemudikan mobil itu tanpa didampingi kenek.

Baca Juga :   Rekind Diharapkan Terbuka Tender Proyek GPF J-TB

“Pengakuannya, dia hanya disuruh mengantarkan BBM itu ke salah satu tempat di sekitar proyek migas Banyu Urip,” katanya.

Barang bukti truk tangki berisi 2.500 liter BBM jenis solar itu saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro bersama pelaku. Selain itu, satu unit mesin genset, dan selang juga turut disita.

Supriyanto mengaku, BBM yang dibawa milik Sutiyon warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam.

“Rumah Sutiyon sudah kita geledah tetapi dia tidak ada. Sehingga masih kita kembangkan dan kita lakukan pencarian,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *