SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Maraknya aktivitas penambangan batu kumbung secara tradisional di sejumlah wilayah hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memunculkan banyak spekulasi. Salah satunya adanya pungutan liar (Pungli) terhadap penambang yang dilakukan petugas Perhutani.
Alasannya, aktivitas ilegal tersebut terkesan aman dan berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala Bidang Humas Perhutan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Sueb, mengklaim kalau sejak dulu tidak ada kerjasama yang dilakukan antara Perhutani dengan penambang tradisional.
“Sejak dulu tidak ada kerja sama untuk itu,†kata Sueb ketika ditanya anggapan ini, Jumat (10/4/2015).
Sueb mengakui kalau penambangan batu kumbung di wilayah hutan memang sudah diakui telah lama dilakukan masyarakat. Tetapi sampai sekarang kerja sama yang dilakukan dengan masyarakat daerah hutan hanyalah meliputi pertanian.
“Kalau pertanian iya, tetapi kalau menambang tidak,†tegas Sueb.
Dia juga berkilah, semakin maraknya aktivitas menambang di daerah hutan lebih karena sulitnya melakukan penutupan. Karena biasanya aktivitas ini menjadi mata pencaharian utama bagi penduduk yang tinggal di sekitar hutan.
“Kalau penghujan bertani, kemudian kalau musim kemarau mengambil batu,†tandas Sueb.
Sebagaimana diketahui, Kamis (9/4/2015) kemarin, tambang batu kumbung di di Petak 43 RPH Merakurak BKPH Merakurak KPH Tuban, tepatnya di  Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, longsor. Akibat longsor yang terjadi di area tambang batu kumbung tradisional seluas 5.000 meter persegi itu, tiga orang penambang mengalami luka dan satu penambang tewas meski telah dirawat di rumah sakit.(edp)