Pusdiklat Migas Cepu Bantah Dititipi Barang Bukti

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Migas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membantah telah dititipi barang bukti bahan bakar minyak (BBM) llegal berupa 2.500 liter atau 2,5 ton solar yang diamankan oleh Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (8/4/2015) kemarin.

Humas Pusdiklat Migas Cepu, Nina Gumantina, sampai dengan Jum’at siang (10/4/2015), belum menerima laporan adanya penitipan barang bukti yang dimaksud. “Sampai saat ini, dari Polres Bojonegoro belum ada yang datang untuk melakukan komunikasi dengan kami,” kantanya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya kepada suarabanyuurip.com.  

Pernyataan tersebut bertolak belakang Polres Bojonegoro sebelumnya. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza menyatakan telah menitipkan barang bukti solar ilegal sebanyak 2.500 liter yang diamankan, di kawasan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Rabu (8/4/2015) pukul 04.00 WIB..

Alasan Polres Bojonegoro menitipkan barang bukti di Pusdiklat Migas Cepu tersebut dikarenakan BBM ilegal merupakan pencurian terhadap pajak negara. Selain itu, Pusdiklat Migas Cepu mengetahui cara penyimpanan minyak mentah.

Baca Juga :   Warga PSHT Gelar Halal Bihalal

Polres Bojonegoro juga menyatakan, penitipan barang bukti BBM ilegal dinilai tepat karena selain pihak Kepolsian tidak memiliki SOP (standart operation procedur) juga pada amar putusan akan dikembalikan kepada negara.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *