Penanganan Gelandangan Terkendala Anggaran

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Keberadaan gelandangan, termasuk anak jalanan (red-anak Punk) dan orang gila, membuat jajaran Pemerintah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kewalahan. Sehingga mereka mengadukan masalah tersebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/4/2015).

Pasalnya dalam penanganannya, pengiriman gelandangan dan orang gila ke panti sosial masih terkendala angaran. Sedangkan Pemerintah kecamatan Cepu tidak memiliki anggaran untuk itu sehingga biaya pengiriman terpaksa dilakukan secara swadaya.

Buntoro, salah satu tokoh masyrakat Cepu, mengungkapkan, selama ini di Cepu terkesan menjadi tempat pembuangan orang gila. Itu terbukti dari  banyaknya orang gila yang lalu lalang dibeberapa sudut kota Cepu.

Dirinya mengaku pernah melakukan pengiriman orang gila maupun gelandang ke panti sosial. Namun, hal itu terkendala karena tidak ada anggaran. “Dari pihak panti, kadang juga overload,” kata pria yang juga anggota Kepolisian Cepu.

Bukan hanya, saat dirinya bertugas, pernah menemukan jenasah tanpa identitas. Namun untuk semua biaya otopsi hingga pemakaman dan seluruh pengurusannya dilakukan dengan swadaya.

Baca Juga :   TNI Pugar 766 Rumah Tak Layak Huni

“Biasanya dibebankan pada desa setempat,” kata dia.

Senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi. Dirinya menyebutkan, di Cepu sendiri lebih dari 70 orang yang terdata orang gila, gelandangan, maupun anak jalanan. “Kalau anak jalanan sendiri jumlahnya berubah-ubah,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut Dahlan, tugas kami hanya merazia dan mengangkutnya untuk dibawa ke panti sosial. “Malaui kepanjangan tangan Dinas Sosial Kabupaten itulah, sebenarnya tanggung jawab pengiriman,” ungkapnya.

Namun, karena memang tidak ada anggaran, pihak Kecamatan tetap mengusahakan demi pelayanan masyarakat. “Kadang juga kerjasama dengan desa atau kelurahan setempat,” ucap Rosidi.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Bidang dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Budi Wiyono, menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk tanggung jawab tersebut masih ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

“Kalau kami sudah menyediakan panti sosial yang tersebar di Jawa Tengah. Untuk wilayah Blora sendiri juga sudah ada Unit Pelayanan Teknis kami di wilayah Rembang,” tegas Budi.

Jika UPT itu overload, lanjut dia, bisa dikirimkan ke panti lain. “Karena terdapat 56 unit panti yang tersebar di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Baca Juga :   30 Persen Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Dia menambahkan, setidaknya terdapat 7000 orang pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT ) se-Jawa Tengah. “Termasuk anak jalanan dan orang gila,” tegas dia.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *