SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur kembali angkat suara. Kali ini terkait keberadaan proyek Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban yang pembangunannya dihentikan karena kontraktor pelaksana tidak sanggup meneruskan.
Informasi dari Dinas PU Tuban, Pemkab telah memberikan sanksi kepada kontraktor dengan memberlakukan denda sebesar 5 persen. Serta berencana mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar lagi untuk meneruskan pembangunan gedung baru ini.
Divisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda, menyebut, kalau sanksi tidak cukup hanya diberikan kepada pelaksana proyek. Tetapi juga  harus diberikan kepada pengawas proyek sekaligus pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pengerjaan. Dia melihat ada yang salah dengan proses lelang proyek bangunan ini.
“Semestinya diberikan sanksi pengawasnya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini. Bukan hanya penggarapnya,â€kata Miftah.
Dia menilai ada kerugian negara dengan berhentinya proyek tersebut. Untuk itulah dia meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan tindakan proaktif dengan meminta lembaga-lembaga yang berkompeten melakukan audit.
“DPRD juga harus proaktif dengan meminta lembaga yang berkompeten melakukan audit. Kalau ada kerugian negara itu namanya pidana,â€tegas Miftah.(edp)