Tegaskan Ijin The Resident Adalah Hotel

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, di dalam ijin yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) saat mendirikan The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, adalah ijin hotel berbintang 3.

Kepala Bidang Pelayanan Ekonomi, Badan Perijinan, Suwoko, mengatakan, berdasarkan Perda No 21 Tahun 2005 tentang retribusi ijin usaha hotel di Bojonegoro, ijin hotel tersebut harus diperpanjang 3 tahun sekali. 

“Meski menggunakan aturan yang lama, tapi tidak ada penarikan biaya apapun,” ungkapnya.

Suwoko melanjutkan, ada 48 kamar yang disediakan dengan fasilitas mewah sesuai kelasnya. Hotel tersebut digunakan oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, EMCL, dengan cara menyewa kepada PT BBS.

Dia menyampaikan, ijin pembangunan dilakukan pada tahun 2010 silam. Sementara retribusinya, memang diharuskan masuk ke kas daerah melalui Dispenda karena kategori hotel berbintang 3.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kusharianto, merasa heran dengan pembayaran yang dilakukan pihak BUMD kepada KPP Pratama senilai Rp6 miliar. Seharusnya, sesuai ijin hotel yang diterbitkan oleh Badan Perijinan, pajak yang dibayarkan masuk ke Dispenda.

Baca Juga :   Pemuda Ringintunggal Adukan Penduduk Gelap

“Harusnya KPP Pratama mengakui kalau itu pajak hotel, dan masuk retribusi daerah,” tegasnya.

Pihaknya akan memanggil semua pihak untuk memberikan keterangan mengenai hal ini. Supaya, potensi pendapatan dari The Resident senilai Rp6 Miliar kembali kepada daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PT BBS,  Deddy Afidick, saat ditemui Suarabanyuurip.com di kantornya untuk dimintai konfirmasi mengenai hal ini tidak berada di tempat,

“Beliau masih di Jakarta,” kata Imron, salah satu karyawan PT BBS. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *