SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban mulai memberlakukan sejak dua hari terakhir bagi minimarket di Kabupaten Tuban yang menjual minuman beralkohol.
Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Disperpar, Sunaryo, mengatakan kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, batas akhir penjualan minuman beralkohol adalah 16 April kemarin.
“Berarti kalau sekarang masih jual minimarket tersebut akan ditutup dan dicabut ijin usahanya,â€kata Sunaryo, Jumat (17/4/2015).
Dia tambahkan, pihaknya melakukan kordinasi dengan instansi lain untuk melakukan penindakan. Salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban dan juga kepolisian.
“Kita sudah melakukan kordinasi juga dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang,â€jelasnya.
Dia mengatakan waktu yang digunakan untuk sosialisasi kepada para pengusaha ini sudah cukup. Yaitu sejak bulan Januari 2015 lalu. Apabila masih ada yang berjualan, Sunaryo menyebut kalau sengaja tidak ingin mematuhi aturan tersebut.
Ancaman dicabutnya ijin usaha dan sangsi akan ditutupnya tempat usaha tampaknya cukup membuat para pengusaha takut. Pantauan Suarabanyuurip.com, setidaknya sudah satu minggu terakhir ini minimarket yang ada di wilayah kota tidak menjual minuman yang dilarang ini.
“Selain itu dari pemasok juga tidak mengirim lagi setelah adanya larangan ini,â€kata salah seorang petugas di salah satu minimarket yang ditemui.
Menjual minuman alkohol ini, menurut peraturan tersebut hanya diperbolehkan di restauran dan coffe. Itupun dengan pajak yang mencapai 21 persen.(edp)