SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berjanji segera melayangkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana engineering procurement and constructions (EPC)5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekin). Hal itu menyusul adanya pengakuan dari belasan tenaga kerja (Naker) scaffolding harian EPC-5 Banyuurip yang belum menerima gaji selama sebulan.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono, meminta kepada kontraktor pelaksana proyek EPC-5 Banyuurip untuk segera membayar gaji 15 naker yang hingga saat ini belum diberikan.
“Ya segera harus dibayar Mas,” kata Adie Witjaksono kepada suarabanyuurip.com melalui BlackBerry Messenger, Sabtu (18/4/2015).
Dia menegaskan, jika tidak segera dibayar maka pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada PT HK-Rekind. “Nanti segera kita tegur lagi melalui surat seperti kemarin,” jelasnya.
Namun jika surat teguran yang dikirim tak direspon, maka Disnakertransos telah menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya memanggil operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan Kontraktor EPC 5 Banyuurip.
“Jika tidak merespon jelas kami bawa ke PHI. Karena, yang berhak memutuskan bersalah dan sanksi itu dari PHI,” ancamnya. (sam)