BBS : Pajak Hotel Dibayarkan EMCL

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Polemik pajak Hotel Resident senilai Rp6 miliar yang sempat dipertanyakaan Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro, Jawa Timur, karena masuk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, mulai menemui titik terang. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), mengakui jika pelaporan Resident ke KPP Pratama bukan sebagai hotel, melainkan sarana akomodasi.

Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana , Deddy Afidick, menyatakan, kontrak yang ditandatangani dengan operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk Dormitory The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu adalah sarana akomodasi.

“Untuk ijin, memang permintaan dari EMCL adalah hotel. Jadi tidak ada ijin kos-kosan, karena menurut saya pengertian hotel itu adalah sarana yang terbuka untuk umum siapapun mau nginep asal ada duit dan kalau tidak penuh boleh,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (21/4/2015).

Dia menjelaskan, karena di dalam kontrak tertera sarana akomodasi, maka semua pajak dibayarkan oleh penyewa sebagai pihak pihak yang wajib pungut (wapu).  Deddy memberikan gambaran, misalnya nilai kontraknya Rp 1000 ada pajak Rp 100, sehingga yang diterima PT BBS hanya Rp 900. Nilai Rp 100 itu, sudah dipotong dan disetorkan atas nama penyewa atau EMCL.

Baca Juga :   Truk Terperosok di Persawahan, Sopir Tewas Tersengat Listrik

“Jadi, yang wajib pungut adalah EMCL,” tegas Deddy.

Pria berkacamata minus itu mengakui, jika BBS merupakan wajib pungut, tetapi bukan pihak yang membayarkan, tetapi yang menerima pembayaran.

Karena itu ketika disinggung terkait pajak hotel sebesar Rp6 miliar yang dibayarkan kepada KPP Pratama sejak 2009 hingga 2014, Deddy mengaku, tidak tahu-menahu. “Tapi kita sudah cek ke EMCL bahwa pajak hotel itu telah dibayar, sekarang yang kita lakukan adalah memfasilitasi ada perbaikan administrasi,” sergahnya.

Perbaikan itu, menurut Deddy dilakukan oleh EMCL dengan KPP Pratama melalui restitusi atau pengalihan pajak ke Dispenda.

Sebagiamana diketahui, ijin pembangunan The Resident Dormitori di Badan Perijinan Bojonegoro adalah Hotel Bintang 3 dengan fasilitas 48 kamar. Fasilitas mewah itu dibangun BBS bekerjsama dengan PT Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS), sebagai pemodal.

Di dalam lokasi ada tiga sarana yang disediakan selain kamar, juga gedung perkantoran dan restauran. Namun dari ketiga jenis usaha itu hanya pajak restauran yang masuk ke Dispenda Bojonegoro. Sedangkan pajak hotelnya masuk ke pemerintah pusat.(rien)

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Bus Pantura Dicek Kelayakan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *