SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Menanggapi upaya Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk melakukan revisi Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Direktur Bojonegoro Institute (BI), AW Saiful Huda, menegaskan, seharusnya yang terpenting adalah bagaimana lebih memaksimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Sebab, kata dia, jika mendapat nilai banyak dari sumber DBH Migas, tapi tidak bisa memanfaatkan maka hanya akan menjadi kutukan sumber daya alam.
“Bagus juga, tapi tetep harus rasional, dasarnya apa. Argumentasinya harus clear, termasuk dasar menuntut naik 10 persen apa, kenapa tidak 11 persen?” terangnya.
Sebelumnya, kata pria yang akrab dipanggil AW itu, Bojonegoro pernah ikut melakukan uji materi ke MK terkait persoalan kenaikan dana bagi hasil migas bersama dengan Pemda Blora, Papua, dan Kalimantan.
“Namun oleh MK uji materi itu tidak dikabulkan,” lanjutnya.
Sehingga, ujar Awe, BI saat ini lebih fokus dalam pemanfaatan DBH Migas yang sudah ada. Yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
“Sebesar apapun DBH Migas, kalau tidak diimbangi dengan perencanaan dan implementasi yang bagus, juga sia-sia,” tegasnya.
Dia menilai, selama ini DBH Migas yang diterima oleh Bojonegoro juga belum transparan. Pemkab Bojonegoro hanya menerima angka nominal DBH Migas, namun belum mengetahui data primer perhitungan, seperti costrecovery, PSPO, produksi, dan lain-lain.
Â
“Selama ini DBH Migas yang diterima oleh Bojonegoro juga belum transparan. Pemda hanya menerima angka nominal DBH Migas. Belum tahu hitungannya bagaimana,” terangnya.Â
Selain itu, jika DBH Migas lebih banyak, diperkirkan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mengalami pengurangan. Lebih baik mendorong perubahan alokasi DBH dan DAU. Karena jika DBH naik pasti DAU akan dikurangi. Maka patut diperjuangkan agar DAU tidak turun.(rien)