SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –  Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESMD) No 1 Tahun 2008 telah ditegaskan jika pengusahaan sumur tua dapat dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam praktik di lapangan, hak sepenuhnya atas sumur tua adalah penambang, bukan KUD.
Hal itu terjadi dalam praktik pengelolaan sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilakukan KUD Usaha Jaya Bersama (UJB).
“KUD hanya mengetahui saja, ” kata Ketua KUD UJB, Marjuki di hadapan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro di kantornya Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Senin (20/4/2015) kemarin.
Marjuki mencontohkan, KUD UJB selama ini hanya menerima laporan ada salah satu investor atas nama PT Phoenik Energi Indonesia bekerjasama dengan sumur B-63 yang di kelola oleh kelompok penambang.
“Bagi hasilnya ya investor dengan penambang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk biaya penambangan sumur tua ditanggung oleh investor tersebut. Selain itu, investor juga merekrut para penambang sebagai tukang jaga, pegawai harian dan sebagainya.
Oleh sebab itu, kata Marjuki, banyaknya investor yang melakukan penambang sumur tua di Desa Wonocolo tidak ada yang masuk dalam administrasi. Karena mereka terpisah lagi ada yang menjadi kontraktor ataupun pemborong.
“Sehingga, masyarakat di Wonocolo dan Ndanngilo banyak yang sejahtera,” ujarnya.
Marjuki mengungkapkan, selama ini banyak perusahaan yang masuk di sumur tua. Akan tetapi, pihaknya sudah mengarahkan mereka kepada pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP. Â Agar apabila menggunakan alat berat untuk meminta ijin kepada Pertamina EP supaya tahu ada kegiatan.
“Tapi apa daya, semua dikuasai oleh para penambang. Bahkan, yang mengawal alat-alat berat itu ke dalam lokasi ya penambang,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B, Lasuri, menyatakan, akan lebih menguntungkan dengan metode kerjasama dalam bentuk permodalan. Karena, ketika PT Phoenik langsung di lapangan akan sulit untuk mengontrol pendapatan perharinya.
“Itu sulit kalau menurut saya, karena itu liar. Â Sebab yang punya ijin adalah KUD. Kecuali jika ada revisi di dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008,” tukasnya.(rien)