Dewan Minta BPK Audit Proyek Disperpar

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Pembangunan kantor baru Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Jawa Timur, yang dihentikan pengerjaannya kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini kritik datang dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Akibat kasus itu, wakil rakyat meminta rencana lelang yang akan dilakukan pemerintah dilakukan terpisah. Tidak disamakan dengan lelang sebelumnya.

“Kami meminta dilakukan lelang terpisah,” tegas anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, Kamis (23/4/2015).

Lelang terpisah dilakukan untuk mengetahui kerugian negara akibat pengerjaan sebelumnya. Dengan begitu, kata Cancoko, dapat diketahui seberapa besar kerugian negara dan siapa yang harus bertanggung jawab.

DPRD mengklaim, sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait tentang pengerjaan proyek tersebut. Dewan memastikan ada kerugian negara karena mandeknya proyek Dispepar. Seperti molornya waktu penyelesaian dan juga inflasi yang tentu berbeda antara tahun 2014 dengan tahun 2015.

Cancoko juga mengatakan, boleh saja dilakukan penggabungan anggaran untuk menyelesaikan kantor tersebut. Tetapi hal itu bisa dilakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit dari BPK untuk mengetahui adanya kerugian negara, serta siapa yang mestinya bertanggung jawab,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan kantor baru Disperpar di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban dihentikan pengerjaannya karena kontraktor menyatakan ketidaksanggupan. Akibatnya Pemkab Tuban memberikan sangsi berupa pengembalian dana sekitar 5 persen dari anggaran yang ada, serta kontraktor yang bersangkutan di black list dari lelang nasional.

Untuk melanjutkan pengerjaan, Pemkab Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban berencana mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *