SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Berkas penyidikan penyelundupan pupuk ilegal di Gudang Desa Pakel, Kecamatan Montong resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur.
Sebelumnya, anggota TNI dari Koramil Montong menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari wilayah Rembang, Jawa Tengah. Setelah diserahkan Polres Tuban untuk disidik, sekarang berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejakaan Negeri untuk disidangkan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Lukman Hakim, mengatakan, tersangka penyelundupan Mu’dzi (42), warga asal Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, berserta barang bukti pupuk ilegal telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas sudah kita terima sejak satu minggu lalu, sekarang sudah lengkap,†kata Lukman Hakim di kantornya, Jumat (24/4/2015).
Karena berkas penyidikan sudah lengkap dan sudah dinaikkan ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan disposisi, rencananya tersangka sudah bisa disidangkan mulai minggu depan.
“Disposisinya sudah keluar, rencananya akan dilakukan persidangan pada minggu depan,†jelas Lukman.
Diketahui, dari Polres Tuban sendiri tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu Undang-undang darurat nomor tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Kemudian Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Selain itu juga Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 tahun 2000 tentang penetapann pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Permendag nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Meski demikian, tersangka yang juga guru salah satu Sekolah Dasar di Montong ini hanya diancam dengan kurungan penjara 2 tahun 5 bulan.(edp)