Tolak Reklamasi Bekas Galian C

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut jika reklamasi bekas tambang Galian C di Kecamatan Malo dan Purwosari mendapat penolakan dari pemerintah kecamatan. Tambang tersebut sebelumnya digunakan untuk proyek Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

“Ada penolakan dari pihak Kecamatan, nanti akan saya kumpulkan dan minta masing-masing pihak untuk membuat surat pernyataan,” kata Kepala BLH Tedjo Sukmono kepada suarabanyuurip.com, Selasa (28/4/2015).

Sementara itu, Humas EPC 5 PT Rekayasa Industri-Hutama Karya, Wandi, mengatakan, pihaknya telah melakukan reklamasi sesuai petunjuk dari konsultan tunjukan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). 

“Ada kontraktor pelaksananya yang kita jadikan rekanan untuk melakukan reklamasi,” sambung Wandi dikonfirmasi terpisah.

Namun, Wandi mengaku, dari 19 ribu pohon sengon yang ditanam untuk masing-masing lokasi hingga kini belum mendapat laporan dari kontraktor.

“Reklamasi sudah dilakukan dengan menanam pohon sengon, tapi kami belum dapat laporan progresnya,” pungkas dia.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Mobil Digelapkan, Pemilik Rental Lapor Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *