Masih Temukan Peredaran Miras di Toko

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Meski sudah resmi dilarang, petugas dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Jawa Timur, masih menemukan peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah warung dan toko yang ada di Kecamatan Rengel. Padahal sesuai Peraturan Menteri dan Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, miras resmi dilarang dijual di toko ataupun minimarket.

“Kita masih menemukan beberapa di Kecamatan Rengel ketika melakukan razia,” kata Kepala Seksi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Disperpar Tuban, Sunaryo, ketika dikonfirmasi usai razia, Rabu (29/4/2015).

Sunaryo menjelaskan, kalau miras yang ditemukan dalam razia tersebut jumlahnya tidak banyak. Hanya beberapa botol. Kepada petugas, pedagang berdalih menjual miras hanya sebatas menghabiskan stok.

“Mereka bilang hanya menghabiskan stok yang dibeli sebelum aturan dan larangan ini ada,” kata Sunaryo.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada pemilik usaha. Serta langsung menyita semua jenis minuman, meski dengan kadar alkohol yang sangat rendah.

“Kita sita dan kita berikan teguran keras, kalau jual lagi akan kami tutup,” tegas Sunaryo.

Baca Juga :   Perpusnas RI Selenggarakan Webinar Nasional dan Lantik Pengurus Pusat GPMB Periode 2023-2027

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan toko di kecamatan lain juga masih menjual minuman keras. Rencananya petugas akan melanjutkan razia di semua kecamatan yang ada di Tuban sampai tidak ada lagi penjualan minuman keras di toko ataupun masyarakat. Karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *