Polisi Sarankan Salah Satu Pihak Gugat Perdata

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sengketa tanah antara operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dengan Laksono Abadi (50), atau Haji Soni, warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus berlanjut. Penyidik Polres Tuban telah melakukan gelar perkara dan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, namun tak membuah hasil sehingga disarankan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Sengketa tanah itu berada di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Masalah tersebut muncul karena adanya pemasangan pipa darat 20 inci untuk aliran minyak mentah dari Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Baik Haji Soni ataupun operator merasa sama-sama memegang sertifikat di tanah tersebut.

“Kita sudah gelar perkara, dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak sekitar dua kali,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Kamis (30/4/2015).

Dari hasil gelar perkara diketahui kedua belah pihak sama-sama mempunyai sertifikat resmi. Serta dari dua bidang tanah yang sebetulnya berbeda. Tetapi antara perbatasan tanah satu dengan yang lain ternyata bertumpuk apabila dilihat dari peta bidang.

Baca Juga :   Penlok Kilang Tuban Dibatalkan, Pertamina Akan Ajukan Kasasi

“Jadi kalau melihat sertifikat tanah tersebut bertumpuk diperbatasan tanah satu dengan yang lain,” kata Suharyono.

Dia menyarankan kepada salah satu pihak untuk mengajukan gugatan perdata untuk bisa menggugurkan salah satu sertifikat tersebut.

“Kita sarankan untuk penyelesaiannya gugat perdata, untuk menggugurkan salah satu sertifikat tersebut,” tegas Suharyono.

Versi penyidik, sebagian tanah yang mempunyai sertifikat ganda ini mempunyai luas sekitar 390 m2. Tanah tersebut memang sudah ditanam pipa untuk kepentingan distribusi minyak mentah dari produksi Blok Cepu.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *