Rokok 369 Langgar Ketentuan UMR

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Memperingati hari buruh yang jatuh tepat pada Jumat (1/5/2015) besok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak di pabrik rokok 369 di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo pada Kamis (30/4/2015).

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroathin, mengatakan, dalam sidak terkuak jika ribuan karyawan di pabrik rokok milik pengusaha berketurunan Tionghoa tersebut belum jelas jaminan ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Apa mereka sudah terdaftar atau belum, keterangan yang kita dapat berbelit-belit,” ungkapnya.

Dia mengatakan, semua karyawan diberi honor yang jauh dari upah minimum regional (UMR). Kalau dari perwakilan perusahaan tadi mengatakan, apabila honor yang diterima sebesar Rp45.000 per hari, tapi dari pertanyaan langsung ke karyawan hanya Rp25.000 per hari.

“Bahkan empat tahun berturut-turut tunjangan hari raya tidak ada yang dicairkan,” ujarnya.

Yang mengenaskan lagi adalah kebanyakan yang hamil besar takut cuti. Padahal semestinya 3 bulan sebelum melahirkan sudah harus mengajukan cuti. Alasan mereka untuk tetap lanjut adalah karena saat cuti tidak mendapatkan bayaran dari perusahaan.

Baca Juga :   Jelang Mudik, Jumlah Penumpang di Terminal Rajekwesi Belum Ada Peningkatan

“Kami berharap, perusahaan memberi hak-hak dari karyawan,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *