DPRD Bojonegoro Terkesan Plin-plan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan plin-pan menangani persoalan pajak Hotel Dormitory The Resident senilai Rp6 milyar yang masuk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Bojonegoro kepada suarabanyuurip.com, mengaku telah melakukan klarifikasi kepada penyewa Resident, operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), untuk menanyakan pajak hotel sekaligus perjanjian dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro, Bangun Sarana (BBS), pemilik hotel.

Namun, kabar baru yang diberikan komisi yang membidangi masalah Migas itu klarifikasi ke anak perusahaan raksasa migas Amerika Serikat itu baru akan dilakukan. “Baru akan,” ujar Waki Ketua Komisi B, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (5/5/2015).

Keterangan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berbeda dengan yang dia sampaikan sebelumnya. Jika dirinya mengaku telah meminta konfirmasi kepada EMCL terkait pajak Hotel Resident senilai Rp 6 miliar yang dibayarkan EMCL kepada KPP Pratama , bukan Dinas Pendapatan Bojonegoro.

“Saya belum tanya ke EMCL, tapi langsung menjadwalkan hearing bulan ini,” kata Lasuri, berkelit.

Baca Juga :   Bawaslu Bojonegoro Umumkan Keputusan Gakkumdu Atas Laporan Dugaan Pidana Pemilihan Paslon 01

Disinggung konfirmasi dengan PT BBS, Lasuri juga mengaku klarifikasi yang dilakukan bukan dalam pertemuan yang bersifat formal. Namun, hanya informasi sekilas dari salah satu perwakilan PT BBS yang menyampaikan jika semua pajak tanggung jawab EMCL.

“Kemarin ada yang menemui kami di ruang Komisi B untuk menyampaikan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Public and Government Affairs Manager EMCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, sesuai kontrak dengan PT BBS untuk penyewaan kantor dan sarana akomodasi di The Resident khusus untuk menunjang proyek Banyuurip.

“EMCL telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak terkait kepada kantor pajak,” pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, persoalan pajak Hotel The Resident itu muncul ketika Dispenda Bojonegoro mempertanyakannya. Sebab pajak yang terhitung mulai 2009 – 2014 itu seharusnya masuk ke Dispenda, namun dibayarkan ke KPP dengan alasan The Residen dilaporkan oleh BBS bukan sebagai hotel.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *