SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Jawa Timur, menunda penertiban mini market dan tower ilegal (tak berijin). Alasannya, aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu tengah fokus menangani relokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk menyambut penilaian Adipura.
“Saat ini kita sedang kosentrasi menangani relokasi PKL,” Â kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arwan kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/5/2015).
Dari data yang masuk di Satpol PP, ada 4 minimarket bodong atau tanpa ijin beroperasi di Bojonegoro. Empat mini market itu berada di Kecamatan Ngraho, Kasiman, dan Kepohbaru.
Arwan menegaskan, setelah selesai menangani relokasi PKL, pihaknya akan konsentrasi pada penertiban lainnya seperti mini market dan tower ilegal.
“Untuk tower ini butuh pendataan yang pasti,” tegas mantan Camat Baurno itu.
Dia mengatakan, jumlah tower bodong di Bojonegoro yang diterima Satpol PP masih simpang siur baik data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maupun Badan Perijinan.
“Sebenarnya banyak hal yang jadi kendala, tapi kita tidak boleh ngomong seperti itu,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu kendala adalah pada jumlah anggota. Dimana, ideal jumlah anggota sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2010 adalah 351 personil. Tetapi jumlah personil Satpol PP di Bojonegoro sekarang ini baru 35 personil.(rien)