SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersikeras akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sumur tua menjadi Perda. Meskipun pengelolaan sumur peninggalan Belanda itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No 1 Tahun 2008.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menjelaskan, salah satu isi yang ada di dalam Perda tersebut adalah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini tidak ada sama sekali.
“Sekarang ini kan pemasukannya hanya ada di koperasi yakni mendapatkan sepuluh persen dari kontrak dengan WKP yakni Pertamina EP,” katanya.
Politisi Partai Gerinda itu mengatakan, selama ini tidak ada pemasukan kepada daerah dari pengelolaan sumur tua karena banyak sekali pelanggaran hukum. Sehingga dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sumur Tua, itu dirinya optimis bisa memungut keuntungan sesuai regulasi yang ada.
“Tapi kita membuat aturan yang tidak tertera di Permen No 1 Tahun 2008,” lanjutnya.
Menurut dia, pendapatan daerah dari sumur tua lain dengan pajak daerah. Karena itu akan dicari celah agar pungutan itu menjadi legal, terlebih sumur tua berada di daerah otonom.
“Kita akan lihat nanti,†pungkasnya.(rien)