SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tengah menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumur Minyak Tua.
“Dalam hal ini, Komisi A menggandeng Universitas Sebelas Maret atau UNS menjadi mitra untuk menyusun naskahnya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengungkapkan, persoalan sumur tua saat ini sudah sangat krusial. Seperti kegiatan pengeboran baru oleh investor, penggunaan alat-alat berat maupun penyulingan minyak mentah.
“Harapannya, ada penertiban untuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan di sana,” tegasnya.
Anam menambahkan, di dalam Perda sumur tua nantinya akan mengatur kelembagaan yang cukup jelas saat melakukan pengelolaan sumur tua. Kelembagaan tersebut sesuai di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 1 tahun 2008 yaitu KUD atau BUMD.
“Kami belum bisa berandai-andai siapa yang mengelola sumur tua nanti, apakah KUD ataukah BUMD,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Perda pengelolaan sumur tua nantinya juga akan fokus pada pengaturan BUMD maupun KUD seperti apa.
“Kalau kita akan mengambil yang tidak diatur atau tidak bertentangan dengan Permen atau Undang-undang lainnya, jadi tidak akan mengatur yang sudah diatur oleh mereka,” tutupnya.(rien)