SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Â Beberapa kali penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP), tampkanya, tak membuat pedagang kaki lima (PKL) Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, jera. Bunga trotoar itu kembali menggelar dagangannya di trotoar sehinga mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kesan kumuh.
Bandelnya PKL itu diduga karena kurang meratanya penertiban yang dilakukan Satpol PP setempat. Padahal sesuai peraturan daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3), sudah ditegaskan PKL dilarang berjualan di trotiar jalan.
Darmanto, salah satu PKL yang berada di Jalan Ngareng Cepu mengatakan, dirinya dan PKL lain menganggap penertiban yang dilakukan Satpol PP kurang merata. Itu bisa dilihat dari masih banyaknya toko-toko besar yang membangun bangunan permanen di jalan milik Dinas Pekerjaan Umum.
“Jelas-jelas itu juga melanggar, tapi tidak ditertibkan,†ujar dia.Â
Selama penertiban masih tidak merata, menurut Darmanto, PKL juga akan tetap berjualan. Pasalnya, para PKL yang berada di Jalan-jalan protokol juga memiliki alasan untuk tetap berjualan.
Darmanto dan para PKL lain berharap adanya Shelter untuk berjualan agar pihak satpol PP tidak direpotkan dengan penertiban. “ Harusnya memang ada tempat untuk PKL berjualan,†sarannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi, membenarkan, banyaknya PKL yang kembali berjualan di trotoar jalan. Hal tersebut menurut Dahlan karena mindset masyarakat masih belum bisa diajak berkompromi dalam hal keindahan dan tata kota.
“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP Blora untuk melaksanakan penertiban. Karena ini sudah menjadi agenda rutin. Untuk jadwalnya masih kita koordinasikan,†sambung Dahlan.
Disinggung tentang pembangunan shelter dan tempat relokasi untuk PKL, Sekretaris Kecamatan Cepu, Solikhan Muktar, tidak berani berkomentar banyak. Pasalnya, menurut dia, urusan relokasi tempat PKL yang lebih berwenang adalah pihak Kabupaten.
“Itu wewenangnya Kabupaten, bukan Kecamatan,†tegas dia.(ams)