BPD Harus Kawal Anggaran Desa

SuaraBanyuurip.com -  Totok Martono

Lamongan-Sebanyak 251 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari 14 kecamatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat pembinaan tentang implementasi Undang-undang No6 Tahun 2014 tentang Desa dari Bagian Pemerintahan Desa sekretariat kabupaten (Setkab) setempat di Ruang Sabha Dyaksa, Selasa (12/5/2015).

Bupati Lamongan, Fadeli, saat membuka kegiatan gelombang pertama itu mengatakan, BPD merupakan pengendali dan pengawas pembangunan di desa agar pembangunan di desa berjalan sesuai yg direncanakan. Karena itu, sehubungan dengan implementasi UU Desa, dia mendorong kepada seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk melaksanakan regulasi tersebut secara maksimal agar desa cepat maju dan sejahtera.

“Desa harus terus maju dengan memperbaiki manajemen pemerintahan desa. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” pesan dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Lamongan, Jarwito, menambahkan, pembinaan ini untuk memberikan bekal bagi BPD pasca disahkannya UU Desa. Harapannya, BPD bisa menjadi mitra sejajar bagi kepala desa (Kades) dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurit dia, BPD memiliki peran sentral di pedesaan. Karena BPD yang diisi perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ini juga memiliki fungsi pemerintahan. Yakni untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kiner Kades.

Baca Juga :   Gayatri Jadi Harapan Baru Keluarga Rentan Desa Mori Bojonegoro

“Karena itu harus bersinergi membangun desa,” tegas Jarwito.

Terkait implementasi UU tentang Desa ini, Pemkab Lamongan sudah menyiapkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) seumlah Rp 122 miliar dari APBD. Penerima terbanyak adalah Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame sejumlah Rp 450,57 juta dan terkecil Desa Sidobangun, Kecamatan Kedungpring sejumlah Rp 205,75 juta.

Sampai dengan minggu lalu, dari 462 desa di Lamongan, sebanyak 83 desa sudah mencairkan ADD terrsebut. Total anggaran ADD yang sudah cair sebesar Rp 3,8 miliar. Sementara desa-desa lainnya masih dalam proses pencairan.

Selain itu, dana bagi pemerintahan desa juga ada yang bersumber dari anggaran APBN berupa Dana Desa sebesar Rp 126 juta. Juga ada dana dari bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 9,257 miliar.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *