SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berangkat dari jalur Independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengumpulkan dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk suatu daerah.
Hal itu juga berlaku pada Pilkada Tuban, Jawa Timur, yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2015 mendatang. Berdasarkan aturan tersebut calon independen harus mengumpulkan dukungan setidaknya 75.634 jiwa. Jumlah ini merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk di Tuban yang menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencapai 1.163.591 jiwa.
Selain itu, para calon dari jalur independen juga harus menyerahkan identitas masyarakat yang mendukung mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Berkas yang diserahkan harus lengkap dengan lampiran surat pernyataan dari tiap-tiap pendukung beserta identitas jelas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ataupun surat ijin mengemudi (SIM).
“Pendaftaran untuk jalur independen akan dibuka pada 26-28 Juli 2015 mendatang,†kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (14/05/2015).
Syarat lain adalah, jumlah pendukung tersebut harus menyebar dan tidak hanya berasal dari satu kecamatan. Melainkan harus berasal dari setidaknya 10 kecamatan yang ada di Tuban. Sehingga calon dari jalur independen harus bekerja keras dan memulai penggalangan dukungan dari sekarang.
“6,5 persen pendukung itu harus berasal dari setidaknya 10 kecamatan yang ada di Tuban,†kata Kasmuri, menjelaskan.
“Kalau memang nanti ada yang mendaftar dari jalur independen harus melengkapi persyaratan ini. Kemudian setelah itu KPU akan melakukan klarifikasi dam verifikasi berkas-berkas by name by addres,†tandasnya.(edp)