Pertamina EP Diminta Urus Ijin PPKH

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, Jawa Timur, meminta Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) selaku pemillik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) untuk segera menyelesaikan ijin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) di wilayah sumur minyak tua.

Administratur KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono, mengatakan, di wilayahnya ada sekitar 91 sumur yang sudah memiliki ijin. Dari 91 tersebut merupakan sumur tua yang tidak diaktivasi, sumur tua yang diaktivasi, maupun sumur baru dari hasil pengeboran.

“Kami tidak menghitung detailnya,” ujar Daniel kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (16/5/2015).

Dia mengatakan, ada sekitar tujuh titik sumur yang hingga kini ijin pinjam pakai kawasan hutannya belum diperpanjang. Sementara 16 lainnya belum ada ijin sama sekali.

“Kalau ada pelanggaran yang terjadi di hutan seperti pencemaran lingkungan dan sebagainya, menjadi tanggung jawab WKP,” tegasnya Daniel.

Sementara itu, Humas Pertamina EP Asset IV, Aulia Arbani, mengatakan, untuk sebagian wilayah Pertamina EP di wilayah Jawa Timur sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga :   ASN KESDM Belajar Pengetahuan Kilang Minyak dan Produk Olahannya di PPSDM Migas

“Itu sesuai surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 842/2014,” tegas Aulia dikonfirmasi terpisah.

Dia menambahkan, untuk Jawa Timur, sebagian wilayah lainnya sedang dalam proses pengurusan ijin mengingat sempat ada moratorium untuk segala perijinan di Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.

“Sebagian masih proses,” pungkas Aulia.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *