Blora Sedang Susun Perda Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Keberadaan ratusan pertambangan sumur minyak tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dianggap belum memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD). Sehingga pengelolaan sumur peninggalan Belanda itu perlu ditata.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edi, mengatakan, di Kabupaten Blora terdapat ratusan titik pertambangan sumur tua. Namun karena belum adanya peraturan daerah (perda), membuat potensi yang ada belum mampu memberikan kontribusi kepada daerah. Sehingga Pemkab Blora tidak mempunyai kewenangan malakukan penertiban maupun menarik retribusi untuk menambah PAD.

“Blora punya potensi sumur minyak tua. Karena itu perlu ada perda yang mengatur tentang itu. Dan saat ini sudah mulai kita susun,” katanya.

Salah satu item dalam ranperda itu, lanjut setyo Edi, tentang kewenangan Pemkab Blora untuk menarik retribusi dari sumur tua. Pasalnya selama ini retribusi tidak bisa dipungut karena belum adanya perda. Padahal, penambangan sumur tua sudah berlangsung  puluhan tahun silam dengan hasil tidak terhitung.

Baca Juga :   Pertamina EP Aset 4 Sukowati Field Mengadakan Temu Media Bojonegoro

Penyusunan ranperda tersebut,  kata Edi, akan fokus pada konten lokal. “Bagaimana bisa memungut retribusi dari sumur tua. Jangan sampai seperti yang terjadi di daerah lain. Minyaknya diambil, banyak dampak lingkungan yang ditimbulkan, akan tetapi daerah tidak mendapat apa-apa,” pungkas Edi, mengungkapkan. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *