Pertamina EP Putus Perjanjian KUD Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro-Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu akhirnya resmi memutus perjanjian kerjasama operasi (KSO) dengan koperasi unit desa (KUD) Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama dalam pengelolaan sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Namun demikian, dua KUD itu masih diberi hak melakukan kegiatan hingga 15 Juni.

“Setelah tangal 15 Juni pengelolaan sumur tua akan dilakukan secara swakelola antara Pertamina dengan penambang trandisonal yang tergabung dalam paguyuban. Jadi penambang tradisional yang selama ini mengandalkan mata pencaharian dari sumur tua tetap bisa bekerja,” kata Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu, Sigit Dwi Aryono kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).

Penanganan sumur tua dengan pola swakelola, tambah Sigit, akan dilakukan selama enam bulan sambil menunggu penyiapan sistem pola kerjasama yang lebih baku. “Jadi 6 bulan setelah tanggal 15 Juni akan menjadi masa transisi. Kami akan evaluasi jalannya sitem swakelola. Yang pasti, sesuai dengan filosofi pemanfaatan sumur tua, kepentingan penambang tradisonal menjadi prioritas kami,” kata di menjelaskan.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Dorong GDK Tangkap Peluang Proyek Gas JTB

Sigit menambahkan, pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan sumur tua dengan 2 KUD itu telah disampaikan langsung kepada KUD dan telah disosialisasikan kepada para penambang tradisional.

“Alhamdulillah penambang trandisional bisa memahami langkah tegas Pertamina EP dalam memutus hubungan dengan 2 KUD itu. Karena itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung keputusan ini,” katanya.

Seperti diberitakan, enam bulan terakhir ini Pertamina EP gencar melakukan sosialisasi agar KUD yang mengelola sumur tua mentaati segala ketentuan, antara lain tidak melakukan ilegal drilling dan menyetor hasil pengelolaan sumur tua pada Pertamina.

Karena tidak diindahkan, Pertamina EP pada 11 Februari 2015 sudah mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada pengurus dua KUD. Tak hanya itu, Pertamina EP juga melaporkan maraknya illegal drilling di wilayah sumur tua kepada aparat kepolisian.

“Pemutusan kerjasama dengan 2 KUD itu telah sesuai dengan kajian dari Dirjen Migas sebagai pihak yang mengatur kerjasama antara Pertamina EP dengan KUD/BUMD dalam pengelolaan sumur tua,” tandas Sigit.

Sebelum ini Pertamina EP mengungkapkan, jumlah sumur tua yang tertera dalam perjanjiaan dengan KUD sebanyak 255 titik. Sedangkan data di lapangan justru menunjukkan jumlah sumur tua berkembang menjadi 550. Artinya ada 295 sumur baru atau ilegal di luar titik yang dikerjasamakan.

Baca Juga :   Tegaskan Pemberhentian Naker Karena Kontrak Habis

Produksi minyak Pertamina EP dari Penambangan Rakyat tahun 2014 sekitar 1600 BOPD dengan revenue setara US$ 58.4 juta (US$ 100 / bbl), jauh melampui istimasi 1075 BOPD. Sementara yang dijual ke panadah diperkirakan mencapai 300-500 BOPD,” terangnya.

Maraknya pengusaha yang melakukan usaha penambangan ilegal di wilayah sumur tua di Bojonegoro, dan penjual minyak di luar Pertamina telah mengakibatkan kerugian negara  cukup besar. Diperkirakan pada tahun 2013-2014 telah mencapai US$10.950.000.

Selain merugikan Negara, rig ilegal yang melakukan penambangan secara brutal itu juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.  Pertamina EP Aset IV Field Cepu sendiri sudah melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran. Akan tetapi tidak ditaati.

“Untuk itu kita bertindak tegas. Sebab kedaulatan negara juga dipertaruhkan, karena terdapat kegiatan eksploitasi tanpa izin yang dilakukan oleh investor asing,” pungkas Sigit.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *