SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberi peringatan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, karena hingga saat ini belum membayar pajak sejak beroperasi 2013 lalu.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, selama 3 tahun pihaknya telah membuat surat tagihan kepada pemilik SPBE, namun selalu diabaikan.
“Pemilik SPBE ini atas nama PT Cahaya Negeri sudah menunggak hingga Rp50 juta,” tegasnya.
Dia mengatakan, apabila peringatan kali ini masih diabaikan maka sanksi terberat yang diberikan adalah penyitaan atau penutupan bidang usaha. “Mereka sudah melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2009 dan Perda No 14 tahun 2011 Tentang PBB-P2,” tandas Dilli.
Pihaknya menjelaskan, papan peringatan telah dipasang tepat dipintu masuk SPBE. Papan tersebut tertera bahwa objek pajak NOP 35 22 170 019 004 01710 Dalam pengawasan Pemkab, Tidak diketahui pemiliknya dan menunggak PBB-P2.
Sementara itu, Asisten Manager Pemasaran Pertamina Regional 5 Jawa Timur, Happy Wulansari mengatakan, kalau masalah pajak seharusnya internal dari SPBE itu sendiri. “Tapi kami akan kontak pengusahanya dan meminta untuk segera membayar,” pungkas Happy.(rien)