SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Dua oknum anggota Satuan Lalu-Lintas Polres Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dilaporkan telah melakukan tindak pemerasan.
Kedua anggota tersebut adalah Aiptu HS dan Brigadir FD yang memeras salah seorang warga dalam kasus kecelakaan. Bukannya dilayani kedua oknum tersebut malah memeras dengan meminta uang.
“Kedua anggota kita telah melakukan tindak disiplin,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBPÂ Hendri Fiuser kepada sejumlah wartawan. Senin (25/5/2015).
Kapolres menjelaskan korban yang diperas merasa keberatan karena kedua anggota tersebut meminta uang Rp1 juta. Sementara korban hanya sanggup memberi Rp100 ribu.
“Setelah mendapat laporan kemudian anggota yang bersangkutan kita periksa. Mereka mengakui,” ungkap Henry.Â
Kapolres menuturkan untuk mempertanggung jawabkan ulah anggotanya, pagi tadi dua polisi ini dikenakan sangsi moral dengan disuruh berbaris terpisah pada saat apel pagi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk hukuman yang diberikan agar tidak melakukannya lagi.Â
“Mereka kita sendirikan biar malu karena dilihat anggota lain. Belum lagi dari pemberitaan teman – teman wartawan,” ujarnya.
Saat ini keduanya masih dalam proses tindak disiplin Propam Polres Bojonegoro. Mengenai sanksi berikutnya, menurut Kapolres sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman keterlambatan pangkat maupun pemecatan.
Selama proses sidang, keduanya diharuskan mengikuti apel setiap minggu dengan posisi berbaris tersendiri hingga proses tindak didiplin selesai dilakukan.
“Tapi kita tunggu hasil sidangnya,” tuturnya.(roz)