SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Meski pertemuan berlangsung alot, namun akhirnya permasalahan tagihan CV Putra Mojodelik (PM) dengan PT Citra Inti Laras (CIL) yang difasilitasi Kanit Reskrim Polsek Gayam, AIPTU Murtiadi, di Mapolsek Gayam, Bojonegoro, Jawa-Timur menuai kesepakatan, Selasa (26/5/2015).
Kesepakatan yang diperoleh adalah, PT CIL hanya bisa bayar Rp155 juta dari total hutang kepada CV PM senilai Rp180.896.750.
“Saya hanya mampu membayar Rp155 juta. Karena, semua itu karena kondisi, dan saya minta bisa dimaklumi, dan saya tempo dua hari, Kamis, Rabu, dan jika dua hari yang saya janjikan belum bisa, Senin (01/6/2015) saya bayar,” kata Direktur PT CIL Hendriawan dalam pertemuan.
Sementara, Direktur CV PM, Seno, menerima atas pembayaran hutang dari PT CIL senilai Rp155 juta tersebut. Hanya saja, Seno meminta selama dana yang dijanjikan pembayaran oleh PT CIL belum diwujudkan, maka proyek yang dikerjakan oleh PT CIL berhenti sementara. Permintaan tersebut juga disepakati oleh PT CIL.
“Mau gimana lagi karena mampunya tinggal segitu saya terima. Meski saya harus kehilangan dana saya sekitar Rp25 juta,” ujar Seno.
“Alhamdulillah permasalahan kedua belah pihak sudah klir terdapat kesepakatan. Tinggal menunggu pembayaran yang dijanjikan oleh PT CIL tersebut, dan selama belum dibayar sesuai kesepakatan PT CIL tidak beraktifitas diproyek yang dikerjakannya,” sambung Kapolsek Gayam, AKP Sudirman melalui Kanit Reskrim, AIPTU, Murtiadi seusai pertemuan. (sam)