SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban mengaku akan memberikan sanksi kepada salah satu Kepala Sekolah (Kepsek), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polres Tuban, Selasa (26/05/2015).
Kepala Disdikpora Tuban, Sutrisno, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau sanksi yang dimaksud adalah dibebastugaskan. Dengan begitu, oknum yang dimaksud sementara waktu tidak lagi menjabat sebagai Kepsek.
“Sementara ini kita bebastugaskan dulu,†jelas Sutrisno ketika dikonfirmasi.
Sutrisno menjelaskan, langkah ini dinilai paling tepat. Karena status masih tersangka, sehingga yang bersangkutan masih memiliki hak praduga tak bersalah.
“Karena masih tersangka masih ada hak praduga tak bersalah,†lanjut Sutrisno.
Pembebastugasan, juga diambil untuk membantu penyidik dari kepolisian. Dengan begitu penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini bisa lebih mudah dilanjutkan.
“Kita juga ingin mempermudah petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut,â€lanjut Sutrisno yang belum membeberkan rencana adanya sangsi permanen apabila Kepsek ini terbukti bersalah.
Sebelumnya, Kepsek SDN Ketodan Kecamatan Jatirogo ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pembelanjaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Dana BOS tersebut merupakan pencairan dari tahun 2011 sampai 2014 dengan nilai total 313 juta. Dari jumlah itu, sekitar 87 juta dipergunakan tidak semestinya dan bahkan ada yang dipergunakan sebagai belanja fiktif. (edp)