Kepala SD Tersangka Korupsi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Oknum Kepala Sekolah Desa (Kasek) dijadikan tersangka oleh Polres Tuban terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (26/05/2015).

Informasi yang diterima Suarabanyuurip.com, oknum tersebut adalah ST, Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketodan di Kecamatan Jatirogo.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan kalau Kepsek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membelanjakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Suharyono kepada Suarabanyuurip.com.

Suharyono merinci, dana BOS yang dipermasalahkan adalah pada pencairan sejak tahun 2011 sampai tahun 2014. Apabila ditotal nilainya sekitar Rp313 juta. Tetapi dari nilai itu, ada sekitar Rp87 juta yang dibelanjakan secara fiktif.

Belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi paving halaman sekolah, membeli baju sekolah, penambahan jam mengajar, serta ditemukannya sejumlah pembelanjaan fiktif yang lain.

“Sehingga ada kerugian dari negara dengan nilai sekitar 87 juta rupiah,”jelas Suharyono.

Saat ini penyidik baru menetapkan Kepsek sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan apabila ada pihak lain yang terlibat. Selain itu, Polres Tuban juga sudah memeriksa 4 guru lain sebagai saksi. (edp)

Baca Juga :   Pengurus Ranting SH Terate se Cabang Bojonegoro Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *