SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku telah memberikan ijin dispensasi jalan untuk 10 kendaraan alat berat di lapangan Migas Kedungkeris, Blok Cepu.
Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan ijin dispensasi untuk angkutan alat berat dari PT CAS. Perusahaan ini  selaku transportir yang bekerja di lapangan Kedungkeris.
“Mereka mengajukan ijin dispensasi jalan itu pada 7 Mei yang lalu, dan akan berakhir sampai 7 Juni mendatang,” ujar Iskandar.
Dia mengatakan, di dalam dispensasi jalan tersebut pihak transportir harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, dalam melaksanakan transportasi ini harus dikawal oleh pihak kepolisian, dan melakukan aktifitas kendaraan mulai pukul 24.00 WIB.
“Karena untuk jalan di kabupaten Bojonegoro semuanya adalah kelas III. Sementara kapasitas angkutan alat berat itu kelas II,” tukasnya.
Namun, karena ada larangan dari PT KAI untuk melintasi rel kereta api menuju Lapangan Kedungkeris di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, tidak ada lagi aktfitas transportasi alat berat.
“Mereka ijinnya dari Kabupaten Tuban menuju ke Kedungkeris. Tapi katanya stop dulu karena ada masalah dengan PT KAI,” tutupnya. (rien)