SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Beberapa tokoh masyarakat Desa Patihan, Kecamatan Widang, mendatangi Kejaksaan Negeri Tuban untuk menanyakan kasus korupsi yang menjerat mantan kepala desa beserta Sekdesnya.
Mereka mempertanyakan salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sampai sekarang belum diterima. Padahal putusan sudah dilaksanakan pada awal tahun 2015 lalu, dimana kedua tersangka yaitu Mulyono Hadi (mantan Kades) dan Ainul Yakin (Sekdes) sudah dinyatakan bersalah pada tanggal 2 Januari 2015 lalu.
“Masa salinan putusan sudah berbulan-bulan belum dibuat sampai sekarang? Ini menandakan tidak ada iktikad baik penegakan korupsi di Indonesia,â€jelas perwakilan tokoh masyarakat, Suntoro, kepada Suarabanyuurip.com di kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (27/05/2015).
Suntoro menjelaskan, meski sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi tetapi kedua pelaku masih berkeliaran di desa.
“Ini jelas menyakiti masyarakat, dimana sudah diputus bersalah sampai sekarang masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa,â€jelas Suntoro.
Mereka juga menyoroti keberadaan Sekdes yang notabene sebagai PNS. Sampai sekarang tidak ada sangsi untuk Sekdes ini dengan alasan tidak mengetahui permasalahan ini.
“Kita juga sudah meminta Pemkab untuk menon-aktifkan Sekdes, karena bagaimanapun dia sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor,â€lanjut Suntoro.
“BKD bilangnya menunggu dari Camat, jadi setelah ini kami akan ke kecamatan untuk meminta supaya Sekdes juga dinon-aktifkan karena kasus ini,â€jelas Suntoro.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, mengatakan kalau pihaknya (Jaksa Penuntut Umum) belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
“Kami dapat informasi kalau pada 3 Juni mendatang salinan sudah bisa kami terima,â€jelas Made Endra ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com.
Terkait penahanan, Made Endra, mengatakan kalau itu adalah kewenangan Pengadilan Tipikor. Karena untuk semua kasus korupsi persidangan dilimpahkan ke lembaga ini.
“Kalau untuk penahanan, karena kasus ini ditangani Pengadilan Tipikor jadi kami tidak ada kewenangan untuk menjawab,â€kata Made Endra.
Sebelumnya, kedua tersangka korupsi disebut telah mempergunakan sebagian uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) dan lelang Tanah Kas Desa dari tahun 2009 sampai tahun 2013.
Total uang sekitar 3,07 Milyar rupiah. Tetapi sebagian uang tersebut, yaitu senilai 372.123.400 rupiah diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.(edp)