SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Kabar penipuan berkedok pendataan keluarga miskin dari pemerintah pusat mulai meresahkan warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya pelaku yang mengaku dari Lembaga Pasopati meminta sejumlah uang kepada korban agar bisa menjadi tenaga pendata.
Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut tenaga untuk melakukan pendataan. Namun agar bisa diterima sebagai tenaga pendata, korban harus membayar uang terlebih dulu sejumlah Rp100 ribu.
Agung, salah satu warga Cepu mengaku, saudaranya telah menjadi korban penipuan tersebut. Dia menceritakan, beberapa hari  lalu adiknya ditawari pekerjaan oleh oknum dari Lembaga Pasopati sebagai pendata warga kurang mampu di Kecamatan Cepu. Namun sebagai syarat pelaku meminta agar membayar administrasi sejumlah Rp100 ribu.
“Katanya kerjanya mudah, cuma melaksanakan pendataan dan gajinya lumayan besar,†tutur Agung saat melaporkan kejadian itu di Kantor Kecamatan Cepu, Kamis (28/5/2015).
Menurut Agung, selain menjanjikan pekerjaan yang mudah, yakni selama satu minggu hanya bekerja tiga kali, gaji yang diberikan cukup besar yaitu Rp 3 juta per bulan. Tak hanya itu, oknum Lembaga Pasopati juga meyakinkan kepada korban jika mengaitkan kegiatan tersebut dengan pihak kecamatan.
“Katanya perpanjangan tangan dari pihak Kecamatan, ya kami jadi percaya,†tutur pria yang mengaku enam anggota keluarganya menjadi korban tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cepu, Solichan Muhtar menegaskan, jika sejauh ini kecamatan tidak pernah mengadakan kegiatan seperti yang dilaporkan. Karena tidak pernah ada sosialisasi terkait kegiatan pendataan warga kurang mampu.
Namun begitu, dia mengaku, sebelumnya telah mendengar kabar tersebut dari sejumlah warga dan seketika melaporkan kepada salah satu pejabat Dinas Tenaga Kerja Blora. “Jika benar-benar penipuan, masyarakat harus lebih berhati-hati,†pesan dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cepu, AKP Â Andy Kadesma, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan penipuan tersebut. Namun, jika kejadian tersebut benar ada, maka pelaku bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kita akan koordinasi ke Kecamatan terkait kegiatan pendataan yang sedang berjalan,†katanya. (ams)