SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, tersangka kasus korupsi kompensasi PT Holcim Indonesia, Tbk, tidak kunjung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, I Made Endra, menjelaskan kalau penyidik belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka yang tak lain adalah Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani, dinilai koperatif selama penyidikan.
Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan tiga kali. Tersangka didampingi kuasa hukum asal Surabaya.
“Sampai sekarang belum ada rencana penahanan karena tersangka selama ini juga bersifat koperatif,†kata Made Endra kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (29/05/2015).
Terkait pengembangan kasus ini sendiri, Made Endra menjelaskan, belum menetapkan tersangka baru. Serta masih melakukan pendalaman kasus korupsi dana kompensasi senilai 1,3 Milyar rupiah ini.
“Kita masih mendalami dan belum menentukan tersangka baru,†katanya, menjelaskan.
Kuasa Hukum tersangka, Sadewo, menjelaskan, kalau hari ini kliennya kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri penyidik menanyakan kepada kliennya terkait prosedur dan penggunaan APBDes.
“Baru itu yang ditanyakan tadi kepada klien kami,†sambung Sadewo, singkat.
Sebelumnya, Kades Sawir resmi ditetapkan tersangka atas penggunaan uang kompensasi Holcim yang mempergunakan eks jalan desa untuk kepentingan pabrik di tahun 2013. Uang yang semestinya masuk APBDes ini diduga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.(edp)