SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Lima orang dari Desa Mulyoagung Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap satuan petugas (Satgas) Reserse Kriminal Polres setempat.
Mereka ditangkap petugas karena tertangkap basah sedang melakukan perjudian jenis remi dengan taruhan uang sebagai hadiah.
Lima pelaku inisial SG (58), SR (54), DS (30), AT (22) dan RS (21) ditangkap petugas pada, Kamis 28 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB. Selain berhasil mengamankan kelima pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp205.000 beserta satu set kartu remi.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian tersebut. Kemudian petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan kelima pelaku,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Jumat (29/5/2015).
Kelima pelaku, kata dia, melakukan perjudian di salah satu warung desa setempat. Saat digerebek, mereka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dikeler ke mobil petugas dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka bermain judi jenis remi dengan taruhan uang sebagai hadiah,” ucap Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres setempat. (roz)