SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Merasa kurang maksimal pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor tempat hiburan malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan sidak sejumlah karaoke di Tuban.
Meski target pajak dari tempat hiburan malam senilai 185.727.500 rupiah sudah tercapai, bahkan melampaui dengan realisasi senilai 211.175.000 rupiah, tetapi para wakil rakyat ini menganggap masih kurang. Melihat dari banyaknya sisi negatif dan juga Perda yang mengharus usaha ini harus menyetorkan 50 persen dari pendapatan untuk pajak.
“Tujuan Sidak ini supaya tidak ada kebocoran dari sektor pajak ini (hiburan malam), dengan begitu kita berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah,â€jelas Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (01/06/2015).
Karjo menjelaskan, Dewan mencium ada gelagat manipulasi laporan pendapatan bisnis hiburan ini. Karena dengan 11 karaoke yang punya ijin, mestinya nilai yang didapat lebih dari itu. Dalam sidak ini, para anggota DPRD melakukan dialog dan komunikasi terkait pendapatan mereka.
“Meski target pajak sudah terpenuhi bahkan lebih, kita mencium masih ada kebocoran dari sektor ini. Karena pada kenyataannya, pendapatan hiburan malam lebih besar dari itu (nilai yang dilaporkan),â€jelas Karjo.
Salah satu pengusaha tempat hiburan malam, Hari Yudianto, mengatakan pihak sudah menyetor retribusi sesuai dengan aturan yang ada. Pun demikian, dia menngapresiasi langkah dari DPRD untuk klarifikasi kepada pengusaha secara langsung.
“Pada intinya kita siap menjalankan peraturan yang diterapkan pemerintah kepada kami,â€tandasnya. (edp)