SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kesadaran masyarakat Blora, Jawa Tengah, untuk membuat akte kelahiran masih rendah. Penyebabnya, pengurusan salah satu administrasi kependudukan itu dianggap mahal.
Tercatat, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Blora terhadap pembuatan akte kelahiran itu terjadi pada warga yang berumur 30 tahun keatas. Dari jumlah keseluruhan masyarakat Blora yang mencapai 980.476 ribu jiwa, baru sekitar 40 persen warga usia 30 tahun keatas yang telah mengurus akte kelahiran mereka.
Kondisi tersebut menjadikan pihak Disdukcapil kebingungan sehingga mengusulkan adanya Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Perubahan Administrasi Kependudukan. Sebab akta kelahiran merupakan alat pengakuan negara terhadap warganya, tentunya selain KTP.
Selain itu, permasalahan pelik berupa pembagian warisan juga sangat membutuhkan akta kelahiran. Bahkan, jika tidak memiliki akte kelahiran, hukum waris bisa digugat oleh anggota keluarga lain yang memiliki akta kelahiran.
Kepala bidang (Kabid) Catatan Sipil Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Blora, Widodo, mengatakan, untuk tingkat balita dan anak-anak, hampir 90 persen target pembuatan akta telah tercapai. Namun, untuk masyarakat berumur diatas 30 tahun masih sangat rendah.
“Masih banyak usia 30 an yang belum memiliki akta, terutama yang di daerah terpencil,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/6/2015).
Menurut dia, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran ini dikarenakan mereka menganggap kegunaan akte sudah tidak begitu penting. “Pemahaman mereka akta hanya dipergunakan untuk anak yang mau mendaftar sekolah,†ucapnya.
Selain itu, ungkap dia, kendala terbesar dalam sosialisasi pembuatan akta adalah diterapkannya denda saat pembuatan akta. Denda tersebut berlaku ketika pembuatan akta lebih dari 2 bulan setelah kelahiran yakni sejumlah Rp50 ribu.
“Dan usia 30 tahun keatas tentunya pasti terkena denda,” tegas dia.
Meski besaran denda tidak pernah berubah, namun uang sebesar itu bagi sebaian besar penduduk akan lebih penting untuk membeli kebutuhan pokok daripada membuat akta.
Untuk mengatasi masalah itu,Disdukcapil dua kali setiap satu minggu jemput bola ke tiap desa dan kelurahan di wilayah Blora. Selain itu juga mengusulkan pencabutan perda retribusi dan perubahan perda tentang administrasi kependudukan.
“Meski belum terealisasi, diharapkan hal tersebut mampu meningkatkan kesadaran mereka,” pungkas Widodo.(ams)