Ijin Perlintasan Kedungkeris Masih Negosiasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – PT KAI DAOP IV Semarang mengaku, saat ini tengah melaksanakan tahap koordinasi, dan negosiasi dengan operator Lapangan Kedungkeris, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) terkait ijin perlintasan rel ganda kereta api di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Humas PT KAI DAOP IV, Suprapto, menyatakan, dasar aturan diberlakukannya ijin tersebut adalah Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkereta-apian.

“Sesuai SOP atau standard operating procedure, pintu palang kereta api memang ditutup dan diberi gembok,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (2/6/2015).

Dia menyatakan, ijin tersebut adalah kewenangan Dirjen KAI sebagai pemilik sarana. Sehingga, prosedur yang ditetapkan kepada EMCL yaitu dikenakan biaya karena melintasi rel ganda milik PT KAI.

“Kami sedang negosiasi terkait jumlah yang dibayarkan,” tukasnya.

Selama negosiasi tersebut belum diselesaikan, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan transportasi alat berat yang melintas. Sehingga, ada jaminan dari operator bahwa kegiatan di Lapangan Kedungkeris tidak mengganggu transportasi kereta api.

“Nantinya, biaya dari EMCL akan masuk ke aset PT KAI,” tukasnya.

Baca Juga :   Sarankan Blora Tolak Kontrak Jual Beli Gas

Sementara itu, Vice President Public and Relations EMCL, Erwin Maryoto mengatakan, akan menyelesaikan hal ini dengan sebaik-baiknya sesuai aturan.

Pihaknya mengungkapkan, semua kegiatan akan dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan dengan PT KAI baik alat berat maupun yang lainnya.

“Aturannya memang seperti itu, dan diterapkan oleh PT KAI,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *