SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menuai protes dari dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Protes pertama, datang dari Fraksi dari Partai Demokrat yang menyatakan, Â Raperda ini tidak layak diajukan sebagai Perda. Karena draft Raperda yang sudah selesai di Paripurnakan ini dianggap sebagai jiplakan dari daerah lain.
“Kita tidak sepakat dalam Paripurna tadi kalau Raperda ini ditetapkan sebagai Perda. Karena kami menganggap masih tidak layak, salah satunya adalah Perda ini copy paste,†jelas perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Cancoko, usai mengikuti rapat Paripurna, Rabu (03/06/2015)
“Boleh menjadikan daerah lain sebagai rujukan, tetapi tidak lantas dengan langsung menjiplak sehingga terkesan asal-asalan pembuatannya,†lanjut Cancoko.
Alasan lain dari fraksi ini adalah keberadaan Raperda ini tidak disesuaikan dengan kondisi kebutuhan di Tuban. Selain itu masih ada ganjalan lain, salah satunya tidak disebutkan adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas ataupun SKPD yang bertanggung jawab masalah pengelolaan sampah.
“Meskipun tadi di Paripurna kita kalah voting, tapi kita akan terus perjuangkan hal ini,†kata Cancoko.
Sorotan lain terkait Raperda ini juga datang dari Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Partai Golkar dan PKS). Fraksi ini juga menganggap Raperda ini belum memenuhi syarat sebagai Perda.
“Kita menyetujui semua usulan Raperda kali ini, tetapi khusus untuk Raperda Pengelolaan Sampah kami pandang masih belum memenuhi syarat sebagai Perda,†kata juru bicara Fraksi Golkar Sejahtera, Siti Rofiqoh, ketika menyampaikan pandangan akhirnya dalam rapat Paripurna.
Meski mendapatkan protes, Raperda ini akhirnya ditetapkan sebagai Perda dalam rapat paripurna kali ini. Alasannya karena lebih banyak yang menyetujui keberadaan Perda ini. (edp)