Tuban Tetapkan 10 Perda Baru

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya ditetapkan menjadi Perda setelah melewati pembahasan bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Ke 10 regulasi baru yang resmi ditetapkan ini, adalah Perda Tentang Kepala Desa, Perda Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, Perda Pembentukan Peraturan Desa, Perda Pedoman Pembangunan Desa, dan Perda Tentang Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu juga ditetapkan Perda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Perda Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, Perda tentang Pencabutan Perda nomor 7 taahun 2003 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2004 tentang Bagian Deas Dari Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Perda ini ditetapkan melalui Sidang Paripurna dengan agenda kesimpulan Pansus dan Pandangan Akhir Fraksi DPRD Tuban, di ruang Paripurna gedung wakil rakyat tersebut, Rabu (3/6/2015).

“Dengan ini Raperda ditetapkan menjadi Perda,”kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, ketika memimpin rapat Paripurna.

Baca Juga :   Harga Cabai Naik, Diskoperindag Kaget

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda, dalam sambutannya mengatakan kalau Perda ini ditetapkan atas dukungan dan kerja sama dari banyak pihak. Utamanya Eksekutif dan Legislatif.

“Setelah ini akan segera disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi,”tegas Fathul Huda. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *