EMCL Akan Koordinasikan Hasil Hearing

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Operator Migas Blok cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), tak memberikan banyak komentar tentang hasil hearing (rapat dengar) pembahasan pajak Hotel The Resident di Desa Talok, Kecamatan kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp6 miliar yang nyasar ke pemerintah pusat.

“Pada prisnsipnya kita mengikuti yang tertulis pada kontrak sewa. Jadi kami mengikuti aturan perpajakan yang berlaku,” ujar Public and Government Affair Manager EMCL, Rexy Mawardijaya kepada awak media saat dikonfirmasi usai hearing dengan Komisi B, Kamis (4/5/2015).

EMCL telah menyewa The Resident dari Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk perkantoran. Karena itu, Rexy menyatakan,  semua masukan dari pertemuan tersebut akan didiskusikan kepada internal EMCL.

“Bagaimana nanti, belum diketahui hasilnya karena belum didiskusikan. Tapi  pada prinsipnya kami akan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pada perjanjian kontrak bersama BUMD,” tegas Rexy.

Disinggung pihak yang membayarkan pajak berupa PPN ke KPP Pratama, Rexy menjelaskan apabila PT BBS adalah wajib pajak sedangkan EMCL adalah wajib pungut.  “Jadi misalnya ada PPN sebesar 10 persen dari yang kita bayarkan dari kontrak itu dibayarkan oleh kami atas nama PT BBS,” tandasnya tanpa menyebutkan nominal nilai pajak yang dibayarkan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *