SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor lokal sekitar pemboran migas Blok Cepu di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengurungkan niatnya memblokir sementara proyek engineering procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip, yang dikerjakan PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind).
Alasannya telah ada kesepakatan antara perwakilan kontraktor lokal, PT Demita – Rajekwesi Mitra Tama (RMT) dengan PT HK-Rekind di kantor Demita – RMT di Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kamis (04/06/2015) sekira jam 15.00 WIB.
Perundingan itu dihadiri perwakilan kontraktor EPC-5, Wandi Sendjaja dan Zainal. Sedangkan dari PT Demita-RMT dihadiri bagian Socio Economic yakni Pujianto, Ekwan Eko Sutanto dan Yudi. Serta perwakilan kontraktor lokal, Direktur CV Yogi Putra.
Salah satu di antara kesepakatan tersebut adalah PT HK-Rekind berjanji akan membayar hutang kepada PT Demita – PT RMT sejumlah Rp2,1 miliar dari total hutang sebanyak Rp4 miliar. “Pembayaran itu akan dilakukan Selasa pekan depan. Sedangkan sisanya akan dibahas saat pembayaran,† kata Socio Economic PT Demita – RMT, Pujianto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (4/6/2015).
Untuk memastikan kesepakatan tersebut suarabanyuurip.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dai pihak PT HK-Renkind.(sam)