SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – PT Semen Indonesia mulai melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang selesai dipergunakan sebagai tambang batu kapur. Lahan itu akan dihijaukan kembali seperti sebelumnya yakni menjadi hutan.
Reklamasi ini sesuai dengan Undang-undang Minerba No.04 Tahun 2009, dimana Pemegang Ijin Tambang diwajibkan melakukan reklamasi pada lahan pasca tambang pada lokasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Diketahui, lahan yang dipinjam pakai PT SI adalah milik PT Perhutani KPH Tuban. Sementara tambang yang direklamasi kali ini ada di Petak 34 sampai 35 Perhutani KPH Tuban.
Executive Vice President (EVP) PT SI, Sunardi Prinomurti, menegaskan kalau perusahaan berkomitmen melakukan pengembalian fungsi lahan.
“Kita bekerjasama dengan Perhutani dan masyarakat sekitar untuk melakukan reklamasi dalam rangka menghutankan kembali lahan pasca tambang lokasi IPPKH,†kata Sunardi, ketika di acara Tutup Tanam Dalam Rangka Reklamasi IIPKH, Kamis (04/06/2015).
PT SI telah dua kali bekerjasama dengan Perhutani untuk penanaman dan perawatan IPPKH. Â Kerjasama pertama dilakukan pada tahun 2010 dilakukan di bekas tambang dengan luas sekitar 23 hektar. Rinciannya, lanjut dia, seluas 12,8 hektar ditanami 42.918 pohon jati dan lainnya sebagai revegetasi, dan 29.286 yang ditanam pada jenjang dan lantai selesai tambang. Kemudian 10,2 hektar dipergunakan untuk buffer zone dengan mengisi sekitar 13.632 batang tanaman.
Dilanjutkan kedua pada tahun 2014 lalu dan selesai tahun 2015 ini, dimana reklamasi dilakukan di lahan seluas 7,66 hektar dengan total pohon 14.444 batang. Rinciannya 10.111 sebagai tanaman pokok dan tanaman rimba lain seperti trembesi, johar, mahoni, sekitar 4.333 batang pohon.
“Kita menggandeng Perhutani karena perseroan dibidang kehutanan. Serta memiliki tenaga ahli yang berkompeten dalam pengelolaan hutan,†tegas Sunardi.
Kepala Divre Perhutani Jawa Timur, Andik Purwandi, berpesan kepada PT Semen Indonesia, Tbk untuk tidak sekedar menanam, tetapi juga melakukan perawatan. “Kita juga apresiasi karena sudah melakukan reklamasi di lahan bekas tambang sehingga bisa kembali menjadi hutan,†pungkas Andik Purwandi.(edp)